Banda Aceh — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2025).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Perumda Tirta Daroy.
Dalam peninjauan itu, Pansus melihat langsung berbagai aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang selama ini digunakan untuk mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Peninjauan Aset
Ketua Pansus DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad bersama anggota Pansus meninjau jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, alat produksi, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Gampong Jawa.
Aset IPAL tersebut sebelumnya merupakan hibah Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan kini direncanakan untuk dialihkan kepada Perumda Tirta Daroy.
Fokus Kepastian Status Aset
Tuanku Muhammad menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan kelayakan aset sebelum dimasukkan dalam skema penyertaan modal.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan status aset agar tidak terus menjadi temuan dalam laporan audit tahunan.
Penyertaan Modal Berupa Aset
Wakil Ketua Pansus DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi menegaskan bahwa penyertaan modal dalam Raqan ini bukan dalam bentuk dana tunai, melainkan pengalihan aset pemerintah kota menjadi milik Perumda.
Menurutnya, banyak aset yang selama ini sudah dimanfaatkan Perumda namun belum memiliki kejelasan legalitas kepemilikan.
Dorong Efisiensi dan Pelayanan Publik
Anggota Pansus Aiyub Bukhari menyampaikan bahwa aset yang dialihkan harus dalam kondisi layak pakai agar dapat meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Ia juga mendorong agar ke depan setiap pembangunan infrastruktur air yang sudah selesai dapat langsung diserahkan kepada Perumda Tirta Daroy.












