Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta LHP Kinerja Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., dan dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. Laporan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam sambutannya, Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh bersama DPRA dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, BPK RI masih mencatat sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya terkait manajemen kas di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang memiliki utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miliar.
BPK menilai pengelolaan kas di rumah sakit tersebut perlu dioptimalkan guna mencegah terjadinya gagal bayar kegiatan belanja pada masa mendatang.
Selain laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian.
Pertama, monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus dinilai belum optimal, termasuk masih adanya alokasi anggaran yang belum sepenuhnya mendukung sasaran prioritas pembangunan.
Kedua, masih ditemukan sejumlah infrastruktur yang dibangun melalui Dana Otsus namun belum berfungsi secara maksimal atau terbengkalai, di antaranya Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet di Aceh Barat.
Ketiga, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek belanja modal gedung di beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk menyusun regulasi teknis pengelolaan Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA guna menyelesaikan utang RSUDZA, serta memerintahkan SKPA terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas kerja profesional dalam melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“DPRA akan segera melakukan pembahasan secara mendalam terhadap LHP ini. Jika diperlukan, kami juga akan melakukan konsultasi lanjutan dengan BPK RI Perwakilan Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti tepat waktu demi kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Zulfadhli.
Berdasarkan data BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti sebanyak 2.154 rekomendasi atau 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan sepanjang periode 2005 hingga 2025.
DPRA menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian 730 rekomendasi yang masih tersisa agar menjadi prioritas Pemerintah Aceh dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.












