Simeulue – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wib melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dalam keterangan persnya mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sehubungan dengan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas dugaan penyimpangan, serta untuk memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital, serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang terhadap:
• Ruangan Kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang beralamat di Jl. Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Atas tindakan penggeledahan tersebut, diperoleh sebanyak 2 (dua) box/kotak dokumen beserta alat dan perangkat elektronik (laptop) yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Selanjutnya, terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan akan dimohonkan penetapannya kepada pengadilan. Barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam rangka pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, serta optimalisasi penyelamatan aset tindak pidana.












