Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Usul Inisiatif Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026. Penetapan dilakukan setelah seluruh tahapan penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan pembahasan awal oleh Badan Legislasi DPRA selesai dilaksanakan.
Dalam keterangannya, Ali Basrah mengatakan bahwa ketiga rancangan regulasi tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat Aceh di bidang pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan generasi muda.
“Tiga rancangan qanun yang ditetapkan hari ini merupakan bentuk komitmen DPRA menghadirkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah serta sejalan dengan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Adapun tiga Raqan yang ditetapkan meliputi Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan, Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh.
Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an diusulkan oleh Komisi VII DPRA. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pendidikan keislaman di seluruh jenjang pendidikan sekaligus memberikan dasar hukum bagi program pembelajaran Al-Qur’an yang selama ini telah berjalan di sekolah-sekolah.
Melalui qanun tersebut, pemerintah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam membangun karakter peserta didik yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh.
Sementara itu, Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional di sektor pertambangan. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Selain mengatur aspek investasi dan perizinan, rancangan qanun tersebut turut menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat.
Sedangkan Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh yang diinisiasi Komisi VI DPRA disusun sebagai upaya menghadapi berbagai persoalan sosial yang mengancam masa depan generasi muda. Regulasi tersebut mencakup upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, penanganan judi online, penguatan ketahanan keluarga, hingga pengembangan potensi pemuda.
Menurut DPRA, qanun tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mempersiapkan generasi Aceh yang berkualitas, berdaya saing, dan berakhlak mulia di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangan dan dukungannya terhadap ketiga rancangan qanun tersebut. Setelah melalui proses persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju untuk menetapkannya sebagai Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.
Keputusan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Aceh.
Ali Basrah berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan lancar sehingga qanun yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
“DPRA ingin memastikan setiap regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat nilai-nilai syariat Islam, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta melindungi generasi muda Aceh dari berbagai tantangan zaman,” katanya.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Aceh.












