Banda Aceh — DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi.
Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.
Dasar dan Mekanisme Evaluasi
Dalam kesempatan itu, Daniel Abdul Wahab menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja, pelaksanaan program, serta kebijakan pemerintah daerah.
Hasil Pembahasan Komisi
Daniel menyebutkan bahwa LKPJ telah dibahas secara mendalam melalui rapat kerja komisi DPRK bersama OPD mitra kerja.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi yang berisi masukan, catatan, serta saran perbaikan bagi pemerintah kota.
Dorongan Perbaikan Kinerja Pemko
Menurut DPRK, rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi perhatian untuk perbaikan kinerja ke depan,” ujar Daniel Abdul Wahab.












