Jakarta — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan sejumlah isu strategis pertanahan yang masih membutuhkan perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda terkait pertanahan dan pengelolaan aset daerah, meliputi evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Dalam forum tersebut, Dek Fadh menyampaikan enam isu strategis yang dinilai memerlukan perhatian dan penyelesaian secara terkoordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Enam Isu Strategis Pertanahan
1. Kepastian Status Tanah Blang Padang
Salah satu isu yang disampaikan berkaitan dengan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh mengharapkan kepastian mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut karena memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
2. Penyediaan Lahan untuk Huntap
Dek Fadh juga menyampaikan kebutuhan penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya bagi masyarakat di Aceh Tamiang.
Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan huntap. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) serta mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat dalam mempercepat proses legalitas dan penyediaannya.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
3. Sinkronisasi Aset Daerah
Isu berikutnya berkaitan dengan tumpang tindih pemanfaatan aset daerah yang status dan penggunaannya belum sepenuhnya sinkron. Salah satu aset yang disampaikan dalam forum tersebut adalah Anjong Mon Mata.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.
4. Implementasi Kebijakan Pertanahan Kekhususan Aceh
Dek Fadh turut menyampaikan persoalan implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Ia menjelaskan, sejumlah kebijakan pertanahan telah ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya memperoleh kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
5. Lahan Reintegrasi bagi Mantan Kombatan dan Korban Konflik
Persoalan lain yang dibahas adalah penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik.
Dek Fadh mengatakan, Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.
Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Aceh turut mengusulkan pemanfaatan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.
6. Permukiman Masyarakat di Kawasan Hutan dan TNGL
Isu terakhir yang disampaikan berkaitan dengan keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Dek Fadh menyebutkan, masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan atau TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh mengharapkan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara bersama, baik dari aspek historis maupun spasial. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Melalui penyampaian berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Aceh berharap penyelesaian isu pertanahan di Aceh dapat dilakukan melalui koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.
Dek Fadh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh.












