Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si., didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. A. Murtala, M.Si., menerima audiensi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Taufik menyampaikan apresiasi kepada KPIA atas kontribusi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi di bidang penyiaran di Aceh.
Ia mengatakan Pemerintah Aceh berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas KPIA sekaligus melanjutkan berbagai bentuk kolaborasi yang telah terbangun. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan KPIA diperlukan untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat serta meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.
“Terima kasih dan apresiasi atas apa yang telah dilakukan KPIA selama ini. Apa yang sudah kita kolaborasikan akan kita lanjutkan. Mari kita terus bekerja sama untuk membangun Aceh,” ujar Taufik.
Sementara itu, Ketua KPIA M. Reza Fahlevi, M.Sos., menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengawasan internet yang dilakukan KPIA. Ia juga memaparkan berbagai kegiatan sosialisasi regulasi penyiaran yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah, termasuk di lingkungan sekolah.
Menurut Reza, penguatan pengawasan dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi penyiaran perlu didukung melalui kerja sama yang lebih erat dengan Pemerintah Aceh.
Selain itu, peningkatan literasi digital dinilai semakin penting agar masyarakat mampu memilah, memahami, dan menggunakan informasi secara bijak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media digital.
Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Aceh dan KPIA dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, kedua pihak diharapkan dapat mendorong terciptanya penyiaran yang berkualitas serta masyarakat Aceh yang semakin cerdas dan bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi.












