Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (8/10/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Gubernur Aceh dalam agenda tersebut diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si.
Taufik menandatangani berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRA sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, yang akrab disapa Yah Fud.
Persetujuan KUA-PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBA (RAPBA) 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan umum anggaran, prioritas program, serta plafon anggaran sementara yang menjadi acuan dalam pembahasan anggaran selanjutnya.
Selain penandatanganan persetujuan KUA-PPAS 2027, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026.
Dengan dimulainya masa persidangan baru, DPRA akan melanjutkan berbagai agenda kedewanan, termasuk tahapan pembahasan anggaran Aceh untuk Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan anggaran daerah guna menyelaraskan prioritas pembangunan dan kebijakan fiskal Pemerintah Aceh pada tahun mendatang.












