Pemko Banda Aceh

Klaim Penyakit Akibat Rokok Capai Rp113,7 Miliar, Pemko Banda Aceh Perkuat Pengendalian Tembakau

6
×

Klaim Penyakit Akibat Rokok Capai Rp113,7 Miliar, Pemko Banda Aceh Perkuat Pengendalian Tembakau

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan perwakilan APCAT foto bersama usai membahas penguatan strategi pengendalian tembakau serta perlindungan anak dan generasi muda dari bahaya rokok, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau di Kota Banda Aceh mencapai Rp113,7 miliar sepanjang 2025. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh menjalani pengobatan akibat dampak rokok selama periode tersebut.

Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat strategi pengendalian tembakau melalui kerja sama dengan jaringan pakar kesehatan internasional, Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention(APCAT).

Kolaborasi tersebut dibahas dalam forum diskusi yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Pertemuan itu dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta sejumlah kepala dinas terkait.

Dari pihak APCAT, hadir sejumlah pakar pengendalian tembakau nasional dan internasional, di antaranya Dr. Tara Singh Bam selaku Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies, Bernadette Fellarika Nusarrivera selaku Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies, Dr. Lily Sulistyowati selaku Technical Consultant Vital Strategies, dan Rohani Budi Prihatin selaku Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.

Illiza menegaskan bahwa tingginya biaya medis akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok perlu direspons melalui langkah pengendalian yang lebih kuat, termasuk aspek regulasi dan pengawasan.

“Angka biaya medis yang mencapai ratusan miliar tersebut menjadi pengingat keras bagi kita semua. Intervensi tidak bisa lagi sebatas imbauan, melainkan butuh langkah hukum dan penegakan di lapangan yang jauh lebih agresif demi menyelamatkan generasi penerus,” tegas Illiza.

Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok Meningkat

Illiza menyampaikan bahwa Kota Banda Aceh telah mencatatkan peningkatan kepatuhan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepatuhan masyarakat dan berbagai elemen terkait meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.

Selain memperkuat penerapan KTR, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan pengetatan terhadap promosi produk tembakau melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026.

Regulasi tersebut mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (TAPS) rokok, termasuk penataan atau penyembunyian pajangan kemasan rokok pada etalase toko ritel.

Pemko Banda Aceh dan APCAT Susun Rencana Aksi

Kerja sama antara Pemko Banda Aceh dan APCAT diarahkan pada sejumlah langkah operasional dan kebijakan jangka panjang dalam pengendalian tembakau.

Illiza menyampaikan bahwa strategi yang direncanakan mencakup penguatan regulasi, pengawasan berbasis digital, serta integrasi layanan kesehatan di puskesmas.

“Insyaallah, bersama kita akan melakukan permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, dan integrasi layanan medis puskesmas, di mana kita akan menyediakan fasilitas klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas yang dikoneksikan langsung dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC),” ujarnya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut kolaborasi tersebut, Pemko Banda Aceh bersama APCAT tengah menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau.

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan program dan koordinasi lintas sektor dalam upaya melindungi anak-anak serta generasi muda dari bahaya paparan tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *