Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan pentingnya percepatan proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar tidak berlarut-larut. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan tertutup antara pimpinan DPRA, seluruh ketua fraksi, dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Ruang Rapat Ketua DPRA, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga. Dalam forum itu, DPRA membahas sejumlah agenda strategis terkait kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) setelah 2027.
Zulfadhli menyampaikan bahwa DPRA memberikan perhatian serius terhadap masa depan dana Otsus Aceh. Menurutnya, setiap opsi yang dibahas harus memberikan kejelasan dan kepastian bagi Aceh, bukan sekadar menghadirkan solusi jangka pendek.
“Setiap opsi yang berkembang harus benar-benar dikaji, jangan sampai proses penyempurnaan UUPA justru mengurangi substansi kekhususan dan kewenangan yang selama ini melekat pada Aceh,” tegas Zulfadhli.
Ia menambahkan, sikap kehati-hatian tersebut diperlukan untuk memastikan percepatan penyelesaian persoalan dana Otsus tidak mengorbankan sejumlah poin penting lain dalam UUPA yang masih dalam proses pembahasan.
Revisi UUPA Menunggu Surat Presiden
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga membahas sejumlah agenda kekhususan Aceh lainnya, seperti perkembangan revisi UUPA, status Tanah Blang Padang, dan Qanun Bendera Aceh.
Ali menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, proses revisi UUPA saat ini masih menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai salah satu tahapan sebelum pembahasan resmi antara DPR RI dan kementerian terkait dimulai.
“Kami di DPRA berharap proses ini tidak berlama-lama. Semakin cepat Surpres terbit, semakin besar peluang UUPA hasil revisi bisa diberlakukan pada 2027, sekaligus mempercepat pemulihan Aceh pascabencana tahun lalu,” ujar Ali Basrah.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran DPRA juga menerima penjelasan dari Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengenai komunikasi yang telah dilakukan Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.
Pembahasan itu mencakup usulan penguatan sejumlah pasal serta kemungkinan penambahan pasal baru dalam UUPA.
DPRA dan Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya koordinasi bersama dalam menentukan langkah selanjutnya. Setiap opsi yang berkaitan dengan revisi UUPA diharapkan dapat dipertimbangkan secara bersama sebelum keputusan akhir diambil.
Hasil pertemuan tersebut turut menjadi bahan bagi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam menghadapi rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah anggota DPRA, di antaranya Nurkhalis, Arif Fadhillah, Abdurrahman Ahmad, Muhammad Rizky, Munawar Ngoh Wan, Ilmiza Saaduddin Djamal, dan Hendri Muliana. Hadir pula Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah serta Sekretaris Dewan Khudri.
DPRA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh sekaligus menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kepentingan masyarakat Aceh tetap menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan UUPA dan pembahasan berbagai agenda kekhususan Aceh.












