Parlementaria

DPRK Banda Aceh Terima Raqan Perubahan APBK 2026 dari Pemko

6
×

DPRK Banda Aceh Terima Raqan Perubahan APBK 2026 dari Pemko

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (14/9/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi.

Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

DPRK Dorong Pengelolaan Anggaran yang Tepat Sasaran

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyampaikan bahwa DPRK dan pemerintah kota merupakan mitra sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan peraturan yang ditetapkan diharapkan melalui proses pengkajian yang mendalam dan selektif.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan fiskal daerah sekaligus mencegah munculnya gejolak di tengah masyarakat.

“Keputusan yang diambil harus mampu menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota,” ujar Irwansyah.

Ia berharap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK yang diserahkan tersebut telah disusun berdasarkan perhitungan yang matang, proyeksi realistis, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banda Aceh.

Irwansyah menekankan bahwa dalam kondisi kemampuan fiskal daerah yang perlu dikelola secara bijaksana, anggaran perubahan harus tetap memprioritaskan pelayanan dasar dan kebutuhan mendesak masyarakat.

Beberapa sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur perkotaan, pengelolaan lingkungan, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita tentu tidak ingin terjadi kondisi di mana kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi yang lebih besar. Karena itu, DPRK akan melihat dan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, serta dampaknya terhadap masyarakat,” katanya.

DPRK Dorong Penguatan PAD dan Ekonomi Masyarakat

Pada sektor pendapatan, DPRK Banda Aceh memandang perlu adanya langkah konsisten untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penguatan PAD, kata Irwansyah, dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, perbaikan sistem pengelolaan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, serta peningkatan kualitas pelayanan. Namun, upaya tersebut diharapkan tidak membebani masyarakat.

“Optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kemampuan masyarakat,” ujarnya.

DPRK Banda Aceh juga akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap Rancangan Perubahan APBK 2026 secara kritis, objektif, terukur, dan konstruktif.

Selain itu, dewan mendorong agar perubahan APBK memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekonomi masyarakat, UMKM, sektor perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan penciptaan lapangan kerja.

“Pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ekonomi masyarakat tumbuh dan seberapa besar peluang kerja serta pendapatan masyarakat meningkat,” kata Irwansyah.

“Karena itu, perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki apa yang masih kurang, memperkuat apa yang sudah baik, dan menghentikan apa yang tidak lagi relevan,” lanjutnya.

Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Peningkatan

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBK 2026 direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

“Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, peningkatan sebesar Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774,” ujar Illiza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *