Parlementaria

DPRK Banda Aceh Desak Aturan Khusus Antrean Truk BBM di SPBU Tengah Kota

5
×

DPRK Banda Aceh Desak Aturan Khusus Antrean Truk BBM di SPBU Tengah Kota

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad. Foto: Dok. Ist

Banda Aceh — Antrean panjang kendaraan, khususnya truk yang mengisi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU kawasan tengah Kota Banda Aceh, mendapat sorotan DPRK Banda Aceh.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag., mendesak pemerintah segera membuat aturan khusus untuk mengendalikan antrean kendaraan berat. Menurutnya, antrean yang memanjang hingga badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas sekaligus menutup akses keluar-masuk ruko di sekitar SPBU.

“Kita tidak boleh membiarkan antrean BBM berubah menjadi masalah lalu lintas dan masalah ekonomi baru. Ketika truk yang mengantre menutup akses ruko, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pedagang? Ketika badan jalan menyempit dan lalu lintas terganggu, siapa yang menjamin keselamatan pengguna jalan?” tegas Tuanku Muhammad.

Ia mengatakan, SPBU yang berada di kawasan pusat kota memiliki karakter berbeda dengan SPBU di kawasan industri maupun jalur logistik.

Menurutnya, kawasan pusat kota memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi, mulai dari pergerakan kendaraan, aktivitas pejalan kaki hingga kegiatan pertokoan dan distribusi barang. Karena itu, antrean kendaraan berat dinilai perlu diatur agar tidak mengambil ruang jalan dan menutup akses masyarakat.

“Jalan umum bukan halaman parkir SPBU. Trotoar bukan ruang tunggu truk. Dan akses menuju ruko bukan boleh ditutup hanya karena kendaraan sedang menunggu giliran mengisi BBM,” ujarnya.

DPRK Usulkan Lima Langkah Penataan

Tuanku Muhammad menyebut Pemerintah Aceh pada Agustus 2026 telah meminta adanya pengaturan antrean BBM di SPBU agar tidak mengganggu akses masyarakat ke fasilitas umum dan pertokoan.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu diterjemahkan dalam aturan yang lebih konkret di tingkat Kota Banda Aceh.

“Kalau pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa akses pertokoan dan fasilitas umum harus dijaga, maka Banda Aceh harus menerjemahkannya menjadi aturan yang konkret dan bisa ditegakkan, bukan sekadar imbauan,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tuanku Muhammad menyampaikan lima usulan.

Pertama, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Pemerintah Aceh, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian dan pengelola SPBU perlu memetakan SPBU di kawasan tengah kota yang rawan menimbulkan antrean kendaraan berat, termasuk dampaknya terhadap kapasitas jalan dan akses pertokoan.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan pengaturan waktu atau slot khusus bagi truk, terutama pada SPBU yang berada di ruas jalan padat, sehingga kendaraan berat tidak mengantre sepanjang hari pada jam aktivitas masyarakat.

Ketiga, setiap SPBU perlu memastikan akses keluar-masuk ruko, rumah, fasilitas publik dan jalan umum tidak tertutup oleh antrean kendaraan.

Keempat, petugas pengatur antrean perlu disiapkan di luar area dispenser agar antrean tidak meluber ke badan jalan.

Kelima, pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan mengarahkan kendaraan berat ke SPBU yang lebih sesuai untuk melayani kendaraan logistik. Dengan demikian, SPBU di tengah kota dapat lebih difokuskan pada pelayanan masyarakat dan kendaraan yang membutuhkan akses cepat.

Bukan Larangan bagi Truk

Tuanku Muhammad menegaskan, usulan penataan tersebut bukan berarti melarang truk yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Menurutnya, ketentuan nasional tetap menjadi dasar dalam menentukan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur kelompok pengguna BBM tertentu, termasuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan nasional tetap menjadi dasar mengenai siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi. Yang perlu ditata adalah lokasi, waktu, mekanisme antrean dan dampaknya terhadap kepentingan publik, bukan melakukan pelarangan secara serampangan,” katanya.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu mengatakan penataan diperlukan agar kepentingan sopir truk, pedagang dan pengguna jalan tetap dapat berjalan secara bersamaan.

“Kita jangan mempertentangkan sopir truk dengan masyarakat. Sopir juga mencari nafkah. Pedagang juga mencari nafkah. Pengguna jalan juga punya hak. Negara hadir justru untuk mengatur agar semua kepentingan itu tidak saling mematikan,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan BBM subsidi perlu dilihat dari dua sisi, yakni ketepatan sasaran dan ketertiban ruang publik.

“Jangan sampai kita sibuk menghitung berapa liter BBM yang keluar, tetapi lupa menghitung berapa jam masyarakat terjebak di jalan dan berapa banyak akses usaha yang tertutup akibat antrean. Ini persoalan tata kelola,” katanya.

Tuanku Muhammad meminta persoalan tersebut segera dibahas lintas instansi dan tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan, konflik antara pengemudi dan pemilik usaha maupun kerugian ekonomi yang lebih besar.

“Banda Aceh membutuhkan aturan yang tegas, tetapi tetap adil. Truk harus bisa bekerja, masyarakat harus bisa bergerak, pedagang harus bisa membuka usahanya, dan jalan harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru menghadirkan persoalan baru di tengah kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *