Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima kedatangan massa aksi dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang menggelar unjuk rasa damai di lingkungan Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan enam tuntutan utama terkait kesejahteraan, kepastian upah, dan perlindungan hukum bagi pekerja di Aceh.
Aksi yang dikoordinasikan oleh Habibi Inseun, S.E., itu diawali dengan long march dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman menuju Gedung DPRA. Kedatangan puluhan perwakilan buruh disambut langsung oleh pimpinan dan anggota DPRA.
DPRA mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib serta menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntutan yang disampaikan Aliansi Buruh Aceh.
Adapun enam tuntutan utama ABA meliputi:
- Mendorong DPRA mengeluarkan rekomendasi untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
- Menetapkan UMP, UMK, dan UMSP Aceh tahun 2027 dengan kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen, berdasarkan indikator inflasi 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, serta indeks tertentu 0,90.
- Menetapkan upah sektoral kelistrikan tahun 2027.
- Menetapkan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen.
- Menolak ketentuan nilai pesangon sebesar 0,5 kali gaji serta mendorong penyesuaian regulasi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.
- Merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing).
Menanggapi tuntutan tersebut, DPRA mencatat bahwa setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar Rp3.932.552, penyesuaian upah untuk tahun 2027 perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan dasar hukum yang adil. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi daerah.
DPRA juga menegaskan dukungannya terhadap penyesuaian regulasi pasca-Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024 guna memastikan perlindungan hak pekerja, termasuk terkait ketentuan pesangon yang lebih berkeadilan.
DPRA Siapkan Tindak Lanjut
Pimpinan DPRA Saifuddin Muhammad bersama Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin mengapresiasi dan menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan Aliansi Buruh Aceh.
Untuk tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, seperti pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, pajak JHT 0 persen, dan revisi aturan alih daya, DPRA akan menyusun rekomendasi resmi lembaga untuk diteruskan kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu, terkait penetapan UMP, UMK, dan UMSP Aceh 2027 serta upah sektoral kelistrikan, DPRA berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Pemanggilan tersebut bertujuan membahas perhitungan formula upah yang adil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
DPRA memastikan seluruh tuntutan Aliansi Buruh Aceh telah didokumentasikan dan akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas teknis terkait.












