Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (28/4/2026) untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
RDP tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan publik yang inklusif.
Ketua DPRA menegaskan pentingnya kesesuaian antara Pergub dengan qanun yang telah mengatur layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh, termasuk Qanun Nomor 4 Tahun 2010 dan RPJMA 2025–2029.
Dalam pembahasan, DPRA menyoroti mekanisme penerapan Pergub JKA yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
DPRA juga menekankan pentingnya penguatan aspek teknis dan administratif agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Forum RDP ini menjadi ruang diskusi untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub tersebut.
DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kesehatan agar tetap berpihak kepada masyarakat serta menjamin akses layanan yang adil dan merata di Aceh.












