Pemerintah Aceh

Distanbun Aceh Usulkan 4 Langkah Strategis Pemulihan Lahan Pertanian Pascabencana

9
×

Distanbun Aceh Usulkan 4 Langkah Strategis Pemulihan Lahan Pertanian Pascabencana

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Azanuddin Kurnia, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tengah menyiapkan 4 langkah strategis untuk menangani 16.283 hektare lahan sawah yang mengalami rusak berat akibat bencana hidrometeorologi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul dampak banjir bandang dan longsor yang sempat menenggelamkan ribuan hektare area persawahan, termasuk di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Azanuddin menjelaskan bahwa pemulihan lahan pertanian pascabencana ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menggunakan satu pola atau metode tunggal. Kondisi kerusakan di lapangan sangat bervariasi, sehingga memerlukan penanganan spesifik yang adaptif.

Berikut adalah ringkasan dari 4 langkah penanganan yang diusulkan oleh Distanbun Aceh

  1. Pemanfaatan Material Lumpur: Mengolah timbunan lumpur sisa banjir agar tidak mengganggu kesuburan tanah kembali. Pada usulan sebelumnya, material lumpur padat bahkan didorong untuk dimanfaatkan secara produktif.
  2. Pemberian Stimulus Petani: Mengupayakan bantuan benih dan logistik pertanian agar para petani terdampak dapat segera memulai masa tanam baru.
  3. Rehabilitasi Jaringan Irigasi: Memperbaiki sistem pengairan yang rusak akibat diterjang banjir bandang.
  4. Rehabilitasi Permanen: Melakukan pemulihan struktur tanah dan infrastruktur pendukung pertanian jangka panjang untuk meminimalkan risiko bencana serupa di masa depan.

Langkah taktis ini terus dikoordinasikan secara intensif oleh Distanbun Aceh bersama instansi terkait di tingkat kabupaten/kota serta satuan kerja Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Upaya mitigasi dan pemulihan ini diharapkan dapat mempercepat kebangkitan sektor ketahanan pangan di Tanah Rencong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *