Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menekankan pentingnya pengalokasian anggaran yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu bagi masyarakat dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS, Devi Yunita, S.T., dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).
Fraksi PKS menilai perubahan APBK bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap responsif terhadap kondisi fiskal, kebutuhan masyarakat, dan target pembangunan Kota Banda Aceh.
Berdasarkan dokumen Rancangan Qanun APBK Perubahan 2026, pendapatan daerah Banda Aceh diproyeksikan mencapai Rp1,56 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar Rp256,79 miliar atau sekitar 19,57 persen dibandingkan APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1,31 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat menjadi Rp1,57 triliun, atau bertambah Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula sebesar Rp1,31 triliun.
“Peningkatan pendapatan dan belanja daerah yang signifikan ini harus dikelola secara optimal agar memberi dampak nyata bagi kemajuan pembangunan Kota Banda Aceh,” ujar Devi Yunita.
PKS Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi Kinerja OPD
Dalam hal pendapatan daerah, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sisa tahun anggaran 2026.
PKS menilai masih terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum maksimal dalam memenuhi target PAD. Karena itu, upaya peningkatan pendapatan diharapkan dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan, digitalisasi pelayanan, pendataan objek pajak, serta optimalisasi aset daerah tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.
Fraksi PKS juga mengapresiasi penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2026 tentang penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKS meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kerja yang memiliki tingkat penyerapan anggaran rendah atau diperkirakan tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Fokus pada Pelayanan Publik dan Sektor Prioritas
Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan APBK harus diukur berdasarkan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, anggaran perubahan diminta memprioritaskan sektor-sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, kebersihan, dan infrastruktur dasar.
Pada akhir pandangannya, Fraksi PKS merumuskan delapan fokus utama alokasi anggaran APBK Perubahan 2026, yaitu:
-
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Penguatan ekonomi masyarakat.
-
Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta pelaksanaan Syariat Islam.
-
Perbaikan infrastruktur dasar.
-
Penguatan ketertiban, kebersihan, dan lingkungan kota.
-
Peningkatan PAD dan kemandirian fiskal.
-
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
-
Kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam pada akhir tahun.












