Banda Aceh – Puluhan pedagang coffe truck dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026), guna menyampaikan keluhan terkait larangan berjualan di sepanjang Jalan T Daud Beureueh, kawasan sekitar Kantor DPRA.
Dalam audiensi yang berlangsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), para pedagang meminta pemerintah kota meninjau kembali kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II Zidan Al Hafidh, Wakil Ketua Komisi II Teuku Iqbal Johan, serta sejumlah perwakilan OPD terkait dari Pemko Banda Aceh.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab menilai kebijakan zonasi seharusnya dibahas bersama para pedagang agar tidak menimbulkan polemik di lapangan. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
“Pemerintah harus hadir memberi solusi agar UMKM tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujar Daniel.
Ia juga meminta para pedagang tetap mematuhi aturan yang berlaku di Banda Aceh, termasuk menjaga ketertiban dan menaati syariat Islam dalam aktivitas usaha mereka.
Daniel menyebutkan, pembagian zona hijau dan zona merah untuk PKL perlu dievaluasi agar lokasi yang ditentukan benar-benar memiliki potensi ekonomi bagi pedagang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh mempertanyakan dasar penetapan kebijakan zonasi tersebut. Ia meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para pedagang sebelum mengambil keputusan.
Menurut Zidan, kebijakan yang menyangkut mata pencaharian masyarakat harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap beberapa lokasi alternatif yang disediakan pemerintah. Mereka menilai lokasi seperti Stadion Lampineung maupun Jalan Teuku Iskandar Ulee Kareng kurang strategis dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Salah seorang pedagang, Zultri, mengatakan lokasi yang disediakan tidak sesuai untuk usaha coffe truck karena minim pembeli dan akses jalan yang terbatas.
“Kalau kami pindah ke sana justru bisa mengganggu pedagang lain yang sudah lebih dulu berjualan,” katanya.
Selain meminta evaluasi zonasi, para pedagang juga berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sementara hingga Lebaran Idul Adha mendatang.
Mereka mengaku sebagian besar merupakan kepala keluarga yang menggantungkan penghasilan harian dari usaha coffe truck dan jajanan malam.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang juga menegaskan bahwa mereka memiliki aturan internal komunitas, termasuk larangan menjual minuman keras dan menjaga aktivitas usaha tetap sesuai syariat Islam.
Pedagang berharap pemerintah tidak mengambil tindakan menyeluruh apabila terjadi pelanggaran oleh oknum tertentu.
“Kalau ada yang melanggar, tindak oknumnya saja. Jangan semua pedagang ikut dirugikan,” ujar salah seorang pedagang.
Selain itu, para pedagang menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah apabila diterapkan sistem retribusi resmi bagi pelaku usaha coffe truck dan PKL di Banda Aceh.












