EkbisParlementaria

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Investor dalam Pembahasan Raqan Kemudahan Penanaman Modal

4
×

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Investor dalam Pembahasan Raqan Kemudahan Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Royes Ruslan memimpin pembahasan raqan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Komisi III DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (12/5/2026), di Gedung DPRK Banda Aceh.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari investor, pelaku usaha, hingga instansi terkait guna menyerap masukan terhadap rancangan aturan yang disiapkan untuk mendukung pertumbuhan investasi di Kota Banda Aceh.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan mengatakan, pembahasan raqan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sehingga pihaknya membutuhkan banyak masukan dari pelaku usaha yang selama ini terlibat langsung dalam dunia investasi.

Menurutnya, qanun tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pemberian berbagai insentif dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha di Banda Aceh.

“Kami ingin qanun ini benar-benar memberikan manfaat bagi dunia usaha dan juga pemerintah daerah. Karena itu kami perlu mendengar langsung apa saja kendala yang dihadapi investor selama ini,” ujar Royes.

Ia menjelaskan, aturan umum terkait insentif investasi akan diatur dalam qanun, sedangkan pelaksanaan teknisnya akan dituangkan lebih rinci melalui peraturan wali kota.

Dalam RDPU tersebut, para pelaku usaha menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi hambatan investasi di Banda Aceh, seperti persoalan lahan, proses perizinan, hingga kepastian hukum terhadap investasi yang telah berjalan.

Beberapa perusahaan yang telah berkembang di Banda Aceh, seperti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, dan perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik turut memberikan berbagai masukan kepada DPRK Banda Aceh.

Pelaku usaha berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang konsisten agar investor merasa aman dalam menanamkan modal jangka panjang di Banda Aceh.

Selain itu, mereka juga meminta adanya kebijakan yang dapat meringankan biaya operasional usaha, termasuk terkait biaya sewa lahan yang dinilai masih cukup tinggi.

Dalam forum tersebut, persoalan Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh juga menjadi sorotan para pengusaha. Mereka menilai tingginya UMK dapat memengaruhi minat investor untuk berinvestasi di Banda Aceh.

“Investor tentu akan membandingkan biaya operasional antar daerah, termasuk besaran UMK. Ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam investasi,” ujar salah seorang pelaku usaha.

Tak hanya itu, pengusaha juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu diperbaiki agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam kesempatan tersebut mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap memperhatikan kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial usaha.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi menilai pemerintah perlu memberi perhatian serius terhadap mulai bergesernya sejumlah investasi ke wilayah pinggiran kota yang masuk kawasan Aceh Besar.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa Banda Aceh perlu menghadirkan iklim investasi yang lebih kompetitif agar investor tetap tertarik menanamkan modal di dalam wilayah kota.

Turut hadir dalam RDPU tersebut sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, di antaranya Faisal Ridha, Ramza Harli, Abdul Rafur, Aulia Rahman, serta Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *