Banda Aceh – Persyaratan penerima bantuan modal usaha Baitul Mal Kota Banda Aceh yang membatasi calon penerima pada kelompok desil 1 hingga 4 menuai sorotan. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena data desil dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menyayangkan penggunaan desil 1–4 sebagai patokan utama dalam menentukan penerima bantuan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan masyarakat pada desil 5 yang juga membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usaha.
“Padahal kita ketahui bersama, desil 1–4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji agar penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dapat memenuhi prinsip keadilan dan ketepatan sasaran bagi mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat.
Menurut Zulkasmi, pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di lapangan belum maksimal. Ia menyebut masih ditemukan warga yang dinilai mampu, tetapi tercatat dalam desil 1–4. Sebaliknya, warga yang benar-benar membutuhkan bantuan justru berada pada desil 5 hingga 10.
Zulkasmi menjelaskan, masyarakat desil 5 termasuk kelompok yang rentan secara ekonomi. Sebagian di antaranya belum mampu mandiri dan membutuhkan dukungan modal usaha agar dapat meningkatkan pendapatan serta terhindar dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.
Dari sisi regulasi, Zulkasmi merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang mengatur kedudukan Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat independen dan nonstruktural.
Ia juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, yang berkaitan dengan pengaturan pengelolaan zakat dan mustahik dari delapan golongan atau asnaf, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Golongan tersebut antara lain fakir, miskin, dan gharim atau orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Selain itu, Zulkasmi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 25 dan 26, yang mengatur penyaluran zakat kepada mustahik serta prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Ia juga berpandangan bahwa DTSEN seharusnya menjadi instrumen pendataan, bukan satu-satunya dasar dalam menentukan status mustahik. Menurutnya, penetapan penerima zakat perlu disertai verifikasi dan validasi faktual agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Dari perspektif fikih, Zulkasmi menyebut zakat produktif dapat membantu masyarakat yang memiliki kemauan berusaha, tetapi terkendala modal, sepanjang memenuhi kriteria asnaf yang berhak menerima zakat. Ia juga menilai warga pada desil 5 hingga 6 perlu mendapat perhatian apabila kondisi faktual mereka memenuhi kriteria penerima zakat.
“Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” ujar mantan Keuchik Jeulingke tersebut.
Zulkasmi berharap proses penetapan penerima bantuan modal usaha mempertimbangkan data administratif dan hasil pemeriksaan langsung di lapangan sehingga bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan.












