Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meresmikan pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan Mawardi Basyah untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Peresmian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Kamis (8/10/2026), dengan agenda peresmian pengangkatan anggota DPRA melalui mekanisme PAW dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si., bersama para asisten Sekda Aceh, staf ahli Gubernur Aceh, para kepala biro, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Kehadiran Plt. Sekda Aceh menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan agenda kelembagaan di Aceh.
Pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA melalui mekanisme PAW tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui momentum tersebut, Pemerintah Aceh berharap sinergi dengan DPRA terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan tugas legislatif dan pembahasan berbagai agenda pemerintahan, termasuk program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Aceh.












