Banda Aceh – Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dengan catatan bahwa seluruh substansi, angka anggaran, serta hasil pembahasan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRK Banda Aceh, Teuku Iqbal Djohan, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.
“Persetujuan tersebut disertai dengan catatan agar Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran,” kata Teuku Iqbal Djohan.
Fraksi NasDem juga meminta agar prioritas anggaran diarahkan pada peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, UMKM, infrastruktur perkotaan, kebersihan, lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh diminta melakukan evaluasi secara berkala terhadap capaian setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan program yang telah dianggarkan dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa persetujuan terhadap perubahan APBK ini bukanlah akhir dari proses pengawasan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan APBK benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh,” tuturnya.












