Penang – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, membawa pengalaman dan refleksi perjalanan perdamaian Aceh ke forum internasional Global Town Hall 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Sabtu (19/9/2026).
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan Wali Nanggroe mengikuti forum tersebut secara daring dari Penang, Malaysia, dan tampil sebagai Discussant pada Session 7 bertajuk “No Justice, No Humanity = No Peace.”
Dalam forum tersebut, Tgk. Malik Mahmud menyampaikan refleksi berdasarkan pengalaman Aceh melalui perjalanan panjang dari konflik bersenjata menuju dialog politik, perundingan, kesepakatan damai, dan rekonsiliasi.
Global Town Hall 2026 merupakan edisi ketujuh forum dialog internasional FPCI yang mempertemukan berbagai unsur, termasuk lembaga pemikir, universitas, organisasi masyarakat sipil, dan institusi internasional. Forum tahun ini mengusung tema “Calling for a Global U-Turn: Recentering Development, Reclaiming Humanity, Restoring Justice in a Crazi(er) World.”
Pada sesi tersebut, Wali Nanggroe tampil bersama Pita Limjaroenrat, Senior Fellow di Harvard Kennedy School, dan Bob Deen, General Director pada Netherlands Institute of International Relations Clingendael. Diskusi dimoderatori Galip Dalay, Senior Research Fellow di Chatham House dan Co-Director Global Orders Programme, University of Oxford.
Dalam refleksinya, Tgk. Malik Mahmud menekankan bahwa perdamaian tidak hanya dimaknai sebagai berhentinya konflik bersenjata.
“Peace is not simply the moment when weapons become silent. Peace begins when political courage makes dialogue possible, and it survives when justice, dignity and commitments are respected.”
Menurutnya, perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan keberanian politik untuk membuka dialog, kesediaan para pihak untuk saling mendengar, penghormatan terhadap martabat manusia, serta konsistensi menjalankan komitmen yang telah disepakati.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman Aceh menunjukkan pentingnya jalur politik dalam menyelesaikan konflik yang memiliki akar persoalan politik.
“Negotiation is not surrender. Dialogue is not weakness. Compromise, when it protects dignity and opens a path away from violence, can be an act of political courage.”
Tgk. Malik Mahmud menjelaskan bahwa proses perdamaian Helsinki melibatkan keputusan politik dari para pihak serta peran mediasi yang kredibel. Dalam proses tersebut, Martti Ahtisaari bersama Crisis Management Initiative (CMI) berperan menyediakan ruang dan kerangka perundingan.
Menurutnya, pengalaman Aceh tidak dapat dijadikan formula yang diterapkan secara sama pada setiap konflik karena setiap daerah memiliki sejarah dan konteks berbeda. Namun, konflik yang memiliki akar politik membutuhkan ruang dialog yang kredibel untuk membicarakan kepentingan, persoalan, martabat, dan masa depan para pihak.
Wali Nanggroe juga mengingatkan bahwa penandatanganan kesepakatan damai bukanlah akhir dari proses perdamaian.
“Signing a peace agreement can take a day. Building trust can take generations.”
Menurutnya, setelah kesepakatan ditandatangani, proses yang lebih panjang dimulai, yakni membangun kepercayaan, memperkuat institusi, menjalankan rekonsiliasi, dan memastikan komitmen perdamaian dilaksanakan secara konsisten.
Bagi Aceh, kata dia, menjaga perdamaian berarti terus merawat komunikasi dan kepercayaan yang menjadi bagian dari transformasi dari konflik bersenjata menuju kehidupan politik yang damai.
Tgk. Malik Mahmud juga menekankan bahwa rekonsiliasi tidak berarti menghapus sejarah atau meminta masyarakat melupakan penderitaan yang terjadi selama konflik.
Menurutnya, generasi setelah konflik memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengalaman masa lalu tidak terus menentukan masa depan generasi berikutnya.
Dalam refleksinya, ia menghubungkan keadilan, kemanusiaan, dan dialog sebagai bagian dari proses menjaga perdamaian. Keadilan memberikan ruang bagi martabat dan keluhan yang sah, sementara kemanusiaan memungkinkan pihak-pihak yang pernah berhadapan mengakui penderitaan dan martabat satu sama lain.
Dialog kemudian menjadi sarana untuk menyelesaikan perbedaan melalui proses politik yang damai.
Tgk. Malik Mahmud merangkum refleksinya mengenai perdamaian Aceh melalui empat prinsip: “Justice gives peace legitimacy. Humanity gives peace meaning. Dialogue makes peace possible. Faithful implementation keeps peace alive.”
Partisipasi Wali Nanggroe dalam Global Town Hall 2026 menjadi ruang bagi pengalaman perdamaian Aceh untuk dibawa ke dalam diskusi internasional mengenai keadilan, kemanusiaan, dialog, dan penyelesaian konflik.
Dalam keterangannya, pengalaman yang disampaikan Wali Nanggroe disebut sebagai refleksi atas perjalanan perdamaian Aceh dan kontribusi dalam dialog mengenai perdamaian internasional, bukan sebagai pernyataan kebijakan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia.












