Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi. Dalam kesempatan itu, Illiza didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin.
Sementara dokumen RKUA-PPAS tersebut diterima Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi dua Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, serta para anggota DPRK Banda Aceh.
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak semata-mata harus dilihat dari besaran alokasi maupun tingkat penyerapannya. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.
Politisi PKS tersebut menegaskan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan terhadap KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” katanya.
Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja OPD serta Badan Anggaran DPRK Banda Aceh.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar pembahasan perubahan APBK dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen tersebut juga menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Illiza mengatakan perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK dalam menjalankan kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan APBK tetap responsif, fleksibel, serta akuntabel terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Illiza.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari Pemerintah Pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi kegiatan terhadap pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memandang perlu melakukan perubahan terhadap KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Illiza berharap melalui perubahan tersebut, alokasi anggaran dapat lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pendapatan Daerah Naik Rp201,95 Miliar
Dalam dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026, Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan sebesar Rp1.513.928.203.849.
Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.951.648.055 dibandingkan Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.
Peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari sejumlah penyesuaian. Salah satunya berasal dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar.
Penyesuaian tersebut mencerminkan adanya perbaikan tata kelola sekaligus meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar.
Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, antara lain berupa penambahan Pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penyesuaian juga berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.
Bantuan tersebut mencakup DOKA, BOP Mukim, serta pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.
Belanja Daerah Meningkat
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Banda Aceh merencanakan Belanja Daerah sebesar Rp1.521.128.203.829.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.951.648.055, atau sekitar 13,27 persen, dibandingkan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dalam APBK murni Tahun Anggaran 2026.
Peningkatan anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung penyesuaian terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang pelaksanaan APBK 2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 sesuai tahapan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, kedua pihak diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh.












