Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menggembok 10 mobil yang kedapatan parkir di badan jalan dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan T Nyak Arief hingga Simpang Lima, Senin (24/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan Dishub Kota Banda Aceh bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh. Selain digembok, kendaraan yang melanggar aturan parkir tersebut juga ditilang oleh petugas kepolisian.
Kepala Dishub Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah, mengatakan penertiban parkir merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Menurutnya, upaya penertiban sebelumnya telah dilakukan melalui sosialisasi dan pemasangan stiker peringatan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir. Namun, terhadap pelanggaran yang tetap ditemukan, petugas mengambil tindakan berupa penggembokan kendaraan.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Baik kita lakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker pelanggaran parkir sampai juga dengan penggembokan,” kata Aqil.
Ia menjelaskan, dalam penertiban gabungan bersama Satlantas Polresta Banda Aceh tersebut, petugas menemukan 10 mobil yang parkir di kawasan KTL, tepatnya di depan Toko Kopi Kuta Alam.
“Sepuluh mobil yang parkir pada KTL tepatnya di depan Toko Kopi Kuta Alam kemudian digembok oleh Dishub dan ditilang oleh Satlantas Polresta Banda Aceh. Pengendara yang ditilang harus mengikuti sidang dan membayar denda yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Parkir di Badan Jalan Ganggu Arus Lalu Lintas
Aqil menegaskan, pengguna jalan harus disiplin memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat memarkir kendaraan.
Menurutnya, parkir di badan jalan tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban, tetapi juga dapat mengurangi kapasitas jalan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Badan jalan bukan tempat parkir, tetapi tempat kendaraan melintas. Ketika digunakan untuk parkir, maka kapasitas jalan menjadi berkurang dan kinerja lalu lintas terganggu. Selain itu, kondisi tersebut sangat rawan terhadap keselamatan,” tegasnya.
Meski penindakan telah dilakukan secara rutin, Aqil mengakui pelanggaran parkir masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Banda Aceh.
Menurutnya, persoalan parkir tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban lalu lintas. Diperlukan koordinasi lintas instansi serta dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat.
Ketersediaan Lahan Parkir Jadi Perhatian
Aqil mengatakan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah ketersediaan lahan parkir pada sejumlah tempat usaha.
Ketika sebuah tempat usaha tidak memiliki area parkir yang memadai, kendaraan pelanggan berpotensi menggunakan badan jalan. Kondisi tersebut kemudian dapat menyebabkan kendaraan meluber ke ruas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Karena itu, ia mengingatkan pengelola tempat usaha untuk memperhatikan kebutuhan lahan parkir dan tidak membiarkan kendaraan pelanggan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dishub Kota Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.












