Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan jawaban atas usul dan saran Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2026 dalam Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Illiza mengapresiasi berbagai masukan konstruktif yang disampaikan DPRK Banda Aceh. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan landasan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan perbaikan.
Illiza hadir didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh yang mengikuti sidang paripurna.
Terkait masukan mengenai pemeliharaan Kantor Camat Syiah Kuala, Illiza mengatakan hal tersebut akan diupayakan melalui APBK 2027.
Sementara mengenai revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu, ia menjelaskan bahwa proses tersebut sedang berjalan dengan konsep zona pedestrian. Pemerintah kota juga melakukan sosialisasi bersama para pedagang yang berada di kawasan tersebut.
“Revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu juga sedang berjalan jadi zona pedestrian, dengan sosialisasi bersama ke pedagang,” kata Illiza.
Mengenai pengalihan akses Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dari Jalan Dr Syarief Thayeb menuju Jalan Seulanga, Illiza menyebutkan sosialisasi telah dilakukan pada 14 September 2026. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap pematokan batas.
Untuk penataan toko yang terlihat kusam, Pemko Banda Aceh akan menginstruksikan pemilik toko agar melakukan pengecatan. Pengawasan terhadap tempat refleksi, salon, dan pusat kebugaran juga akan diperkuat secara terpadu.
Pengawasan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan, dan gampong.
Terkait Reusam Gampong, Illiza meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk lebih aktif melakukan fasilitasi.
Ia juga memastikan pengaduan masyarakat mengenai lampu jalan dan sampah yang disampaikan melalui layanan Saleum Banda Aceh akan direspons secara cepat. Sementara persoalan parkir liar di depan toko akan segera ditertibkan oleh Dinas Perhubungan.
Pada sektor peningkatan keterampilan, program Balai Latihan Kerja (BLK) Banda Aceh akan dikembangkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan digital. Pemerintah kota juga akan memberikan pembinaan kepada alumni agar dapat berkembang menjadi wirausaha.
“Program beasiswa akan dikaji untuk dibuatkan qanun agar ada kepastian hukum. Dan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai tupoksi OPD,” ujar Illiza.
Mengenai program rumah layak huni 2026, Illiza mengatakan proses verifikasi penerima akan dilakukan secara transparan. Daftar penerima juga akan dipublikasikan melalui Baitul Mal.
Sementara itu, terkait Pasar Ulee Kareng, Illiza menjelaskan bahwa lahan pasar tersebut berstatus tanah wakaf dan bukan merupakan aset Pemerintah Kota Banda Aceh. Meski demikian, Pemko tetap memberikan dukungan terhadap penataan pasar tersebut.
Persoalan utang obat RSUD Meuraxa yang telah berlangsung selama lima tahun juga menjadi perhatian. Illiza mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengajukan audit khusus kepada Inspektorat.
“Kita juga akan perkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok, evaluasi penyedia, rekonsiliasi utang, dan perbaikan klaim BPJS,” katanya.
Di akhir penyampaian, Illiza menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan penjelasan tambahan kepada DPRK apabila masih terdapat hal-hal yang membutuhkan pendalaman.
“Jika jawaban masih kurang lengkap, kami siap memberi jawaban tambahan,” demikian Illiza. []












