Banda Aceh — Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil, S.H., M.H. ini memasuki agenda pemeriksaan saksi korban, ahli, serta pemeriksaan terdakwa Juanda alias Ju.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Juanda alias Ju mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung kebenaran mengenai pengelolaan keuangan daerah maupun tuduhan penggelapan yang diunggahnya.
Perkara nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna ini bermula dari konten video yang disebarkan oleh Juanda melalui platform TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Di dalam konten yang kemudian viral tersebut, M. Nasir yang kala itu menjabat sebagai Sekda Aceh sekaligus Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh dituduh terlibat dalam penggelapan dana bantuan penanganan bencana senilai Rp132 miliar. Pihak M. Nasir menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut sepenuhnya tidak didukung oleh bukti yang sah.
Tiga Ahli Perkuat Keterangan KorbanUntuk mendalami unsur pidana dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang ahli ke persidangan. Ketiganya memberikan pandangan yang memperkuat posisi hukum M. Nasir, yaitu:
1. Iskandar Syahputera, S.Ag., M.Pd. (Ahli Bahasa)
2. Ryan Abdisa Sukamdja, S.H., M.CEH (Ahli Teknologi Informasi/IT)
3. Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana)
Keterangan para ahli tersebut memperjelas adanya pemenuhan unsur pelanggaran hukum, dampak bahasa yang digunakan, serta pertanggungjawaban penyebaran informasi palsu ke ranah publik.
Sebabkan Distrust Donatur Bencana
Dalam kesaksiannya, M. Nasir mengungkapkan bahwa fitnah yang disebarkan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan pribadinya, melainkan juga berdampak buruk bagi citra Pemerintah Aceh. Terlebih, saat itu Aceh sedang dalam kondisi memprihatinkan akibat bencana dan tengah menerima banyak simpati serta bantuan dari berbagai pihak.
“Memang sempat terjadi distrust atau ketidakpercayaan dari pihak-pihak yang ingin berdonasi,” ungkap M. Nasir di ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa dirinya harus berulang kali memberikan klarifikasi kepada lembaga swadaya maupun instansi pemerintah lain yang mempertanyakan kebenaran video viral tersebut. M. Nasir menekankan bahwa pengelolaan anggaran penanganan bencana di Aceh selalu melewati mekanisme resmi yang sah melalui BKUD dan SKPA terkait.
Sidang perkara ini akan terus dilanjutkan ke tahap berikutnya guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.












