Banda Aceh – Inovasi pelayanan publik kembali dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dengan menghadirkan layanan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya integrasi layanan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan, khususnya yang berkaitan dengan layanan peradilan berbasis syariat Islam.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai fasilitas seperti informasi perkara, pendaftaran perkara, hingga konsultasi hukum dalam satu tempat yang terpusat.
Pemerintah Kota Banda Aceh menilai kehadiran layanan tersebut sebagai terobosan penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik, sekaligus memangkas waktu serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Selain itu, integrasi layanan di MPP juga diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih modern, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dengan adanya layanan Mahkamah Syar’iyah di MPP, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau.












