Kota Jantho – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar kembali menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, Senin (20/04/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari penyusunan rekomendasi DPRK Aceh Besar terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 yang tengah berjalan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Bakhtiar, ST., M.Si, didampingi Wakil Ketua Satria Maulana Putra, SE., MM, serta dihadiri para anggota Pansus dan Sekretariat DPRK Aceh Besar. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar, Kota Jantho.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, hadir Kepala Bappeda Agus Husni, SP, Kadis PUPR Ir. Syahrial Amanullah, ST., IPU, Plt. Kadis Pertanian M. Ali, S.Sos., M.Si, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rahmawati, S.Pd., M.Si, serta Plt. Kadis Kesehatan Bd. Rosa Andriani, SST.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRK bersama pihak eksekutif membahas secara mendalam berbagai indikator kinerja, capaian program, serta realisasi anggaran yang tertuang dalam LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun 2025.
Pembahasan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan rekomendasi DPRK Aceh Besar terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas program dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.












