Hukrim

Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat, Polisi Periksa 126 Saksi

4
×

Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat, Polisi Periksa 126 Saksi

Sebarkan artikel ini

Aceh Barat – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyatakan telah merampungkan pemeriksaan terhadap 126 orang saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,68 miliar lebih.

“Hingga saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 126 orang saksi terdiri dari 124 saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat alat bukti penanganan perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi dikutip dari ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Berdasarkan hasil perhitungan dari instansi berwenang, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tercatat sebesar Rp 658,17 juta lebih.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial TJ dan SW.

AKP Deno Wahyudi mengatakan kegiatan DASHAT tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik pada mata anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai pagu anggaran mencapai Rp1,68 miliar lebih. Anggaran tersebut dialokasikan ke dalam tiga item kegiatan utama yang dikelola DP3AKB Aceh Barat meliputi belanja bahan praktik memasak Rp 744 juta, honorarium fasilitator Rp120 juta, serta biaya transportasi Rp 816 juta.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan maraton secara mendalam guna mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran program stunting tersebut.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka masing-masing TJ dan SW disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menambahkan, saat ini penyidik sedang merampungkan proses administrasi penyidikan agar kasus dapat segera dituntaskan hingga ke muka persidangan.

“Saat ini proses penanganan perkara sedang dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Deno Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *