Parlementaria

Fraksi PAN DPRK Banda Aceh Sampaikan 10 Rekomendasi dalam Perubahan APBK 2026

5
×

Fraksi PAN DPRK Banda Aceh Sampaikan 10 Rekomendasi dalam Perubahan APBK 2026

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Fraksi PAN DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026) malam. Foto: Dok. DPRK Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, menyampaikan pandangan akhir fraksinya terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Pandangan akhir tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026) malam.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PAN menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan anggaran dan program pembangunan.

Pertama, Fraksi PAN meminta Pemko Banda Aceh mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan tetap menjaga kualitas serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemerintah diminta melakukan monitoring secara berkala terhadap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang memiliki tingkat realisasi belanja rendah.

“Kedua, melakukan monitoring secara berkala terhadap SKPK yang memiliki tingkat realisasi belanja rendah,” kata Sofyan Helmi.

Ketiga, Fraksi PAN mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan basis data, digitalisasi, optimalisasi aset, peningkatan kepatuhan, serta pengembangan potensi sumber pendapatan baru.

Keempat, setiap program pemerintah diminta memiliki target, indikator, dan hasil yang dapat diukur.

“Memastikan setiap program memiliki target, indikator, dan hasil yang dapat diukur,” ujarnya.

Kelima, Pemko Banda Aceh diminta melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh kewajiban dan utang daerah, termasuk kemampuan pemerintah dalam melakukan pembayaran.

Keenam, Fraksi PAN mendorong evaluasi terhadap sumber dan penyebab Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan perencanaan anggaran berikutnya.

Ketujuh, pemerintah diminta memastikan dana gampong dapat disalurkan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Kedelapan, Fraksi PAN meminta sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran daerah.

Kesembilan, pembangunan infrastruktur, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diharapkan dilakukan berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas.

Kesepuluh, Fraksi PAN mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas anggaran dengan membuka informasi mengenai target, realisasi, dan hasil pelaksanaan program kepada masyarakat.

“Memperkuat transparansi dan akuntabilitas dengan membuka informasi mengenai target, realisasi, dan hasil pelaksanaan program kepada masyarakat,” tuturnya.

Fraksi PAN berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 serta perencanaan anggaran pada periode berikutnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *