Parlementaria

DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik 19,57 Persen

6
×

DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik 19,57 Persen

Sebarkan artikel ini
DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani kesepakatan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026) malam. Foto: Dok. DPRK Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani kesepakatan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh setelah masing-masing fraksi menyampaikan persetujuan, Senin (21/9/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi.

Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, para kepala SKPK, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya publik digunakan secara bijaksana.

Menurutnya, setiap kebijakan belanja perlu didasarkan pada tujuan yang jelas, prioritas yang tepat, serta berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Irwansyah.

DPRK Banda Aceh juga berharap berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Irwansyah juga mengingatkan sisa waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang kurang lebih tiga bulan harus dimanfaatkan untuk segera menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.

“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sejumlah angka dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829, meningkat sebesar Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, meningkat sebesar Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dari belanja daerah dalam APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774.

“Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000,” kata Illiza.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *