Pemerintah Aceh

Forkopimda Aceh Bahas Lima Persoalan Krusial, Mualem Soroti Tambang Ilegal hingga Karhutla

8
×

Forkopimda Aceh Bahas Lima Persoalan Krusial, Mualem Soroti Tambang Ilegal hingga Karhutla

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, foto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh usai menggelar rapat, di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (23/7/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memaparkan sejumlah persoalan strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Mualem menyebut terdapat lima persoalan utama yang membutuhkan penanganan bersama, yakni pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pelaksanaan shalat berjamaah, isu LGBT, penanganan bencana, serta ilegal logging atau perambahan hutan.

“Masalah pertambangan ilegal, Karhutla, shalat berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal logging,” ujar Mualem didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan rapat Forkopimda tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Tinggi Aceh.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mualem meminta Sekda Aceh memaparkan secara rinci berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah bersama.

“Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan untuk menjadi keputusan kita bersama,” kata Mualem.

Soroti Tambang Ilegal dan Dampak Lingkungan

Sekda Aceh M. Nasir Syamaun dalam paparannya menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih marak terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Bahkan, sebagian kegiatan pertambangan menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Nasir, upaya penanganan yang diperlukan antara lain melalui sosialisasi bahaya penggunaan merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum (APH), koordinasi lintas sektor, serta upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, serta melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujar Nasir.

Perkuat Penanganan Karhutla

Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh juga menyampaikan kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah, terutama kawasan Pesisir Barat Aceh.

Salah satu lokasi yang terdampak cukup luas adalah kawasan lahan gambut dengan luas area terbakar mencapai lebih dari 150 hektare.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah menginstruksikan para bupati dan wali kota se-Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi Karhutla serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026.

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Penguatan Nilai Keagamaan dan Ketahanan Sosial

Mengenai pelaksanaan shalat berjamaah, Nasir menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.

Namun, pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan meunasah, baik pada jam kerja maupun lingkungan masyarakat, dinilai masih perlu diperkuat.

“Pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan masyarakat belum optimal,” kata Nasir.

Karena itu, Forkopimda Aceh mendorong adanya penguatan nilai keagamaan, disiplin, dan karakter masyarakat melalui seruan bersama terkait pelaksanaan shalat fardhu berjamaah.

Perhatian terhadap Penyebaran Konten LGBT

Dalam rapat tersebut, isu penyebaran konten LGBT di ruang digital dan komunitas tertentu juga menjadi perhatian.

Sekda Aceh menyampaikan bahwa aktivitas tersebut terindikasi terjadi di sejumlah tempat seperti kafe, warung kopi, barbershop, dan tempat kebugaran.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan keresahan sosial serta bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Aceh akan melakukan revisi terhadap regulasi terkait Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga, serta membentuk tim terpadu untuk melakukan pemantauan aktivitas di ruang publik maupun media sosial.

Status Bencana Masih Masa Transisi

Dalam pembahasan terkait bencana hidrometeorologi, Forkopimda Aceh menyepakati bahwa kondisi saat ini masih berada dalam masa transisi dan belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan seluruh peserta rapat Forkopimda Aceh.

Sementara itu, persoalan ilegal logging menjadi perhatian khusus Gubernur Aceh karena dinilai memiliki keterkaitan dengan meningkatnya risiko bencana banjir.

“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal logging,” ujar Mualem.

Ia menegaskan Pemerintah Aceh akan mengambil langkah serius untuk menghentikan praktik perambahan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *