Pemerintah Aceh

Kabut Asap Selimuti Aceh, Gubernur Muzakir Manaf Keluarkan 10 Imbauan

2
×

Kabut Asap Selimuti Aceh, Gubernur Muzakir Manaf Keluarkan 10 Imbauan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengimbau seluruh bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 16 Oktober 2026 yang menyebutkan kabut asap telah menyelimuti wilayah Aceh sejak 13 Oktober 2026 dan menyebabkan penurunan kualitas udara, khususnya akibat partikel halus PM2,5.

Paparan partikel tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan kardiovaskular.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Gubernur Aceh meminta pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pihak terkait mengambil langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat serta mengantisipasi dampak kabut asap.

Berikut 10 imbauan yang disampaikan:

  1. Hentikan pembakaran terbuka. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan, membakar sisa pertanian, maupun membakar sampah yang dapat memperparah kabut asap.
  2. Utamakan keselamatan saat berkendara. Pengguna jalan diimbau menyalakan lampu kendaraan, mengurangi kecepatan, serta berhenti di tempat aman apabila jarak pandang membahayakan perjalanan.
  3. Kurangi aktivitas di luar ruangan. Masyarakat diminta membatasi kegiatan luar ruangan, terutama ketika tingkat polusi udara tinggi. Perlindungan khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid.
  4. Gunakan masker yang sesuai. Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2,5.
  5. Jaga kualitas udara di dalam ruangan. Ketika kepekatan kabut asap meningkat, pintu, jendela, dan lubang ventilasi perlu ditutup, termasuk di rumah, tempat kerja, sekolah, dan sarana ibadah.
  6. Terapkan pola hidup sehat. Masyarakat diimbau memperbanyak konsumsi air putih dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  7. Segera periksa kesehatan jika mengalami gejala. Masyarakat diminta mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami sesak napas, batuk terus-menerus, nyeri dada, iritasi mata berat, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya.
  8. Siagakan fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, klinik, dan pos kesehatan diminta bersiaga selama 24 jam untuk mendeteksi serta menangani dampak kabut asap.
  9. Aktifkan posko penanganan karhutla. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengaktifkan kembali desk dan posko penanganan karhutla, memperkuat edukasi masyarakat, menyusun rencana kontingensi, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan TNI/Polri dan pemangku kepentingan terkait.
  10. Pantau informasi resmi BMKG. Masyarakat diimbau memantau perkembangan peringatan karhutla dan kualitas udara melalui situs resmi www.bmkg.go.id atau aplikasi InfoBMKG.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap risiko kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat kabut asap dapat diminimalkan. Masyarakat juga diharapkan mengikuti perkembangan informasi resmi dan meningkatkan kewaspadaan selama kondisi kualitas udara belum membaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *