Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, dari tujuh anak yang sebelumnya dilaporkan dan menjalani pemeriksaan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas Kompol Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Berawal dari Penganiayaan di Toilet Sekolah
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban.
Dalam proses penanganannya, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi serta tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor.
Hasil penyelidikan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi Siapkan Proses Diversi
Kompol Miftahuda menambahkan, karena perkara tersebut melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, proses penanganannya tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama menjalani proses peradilan.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan proses diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“ Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorative,” tutur Dizha.
Menurut Kasat Reskrim, keberhasilan proses diversi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh penyidik maupun instansi terkait, melainkan bergantung pada proses musyawarah dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme diversi dapat diupayakan pada tingkat penyidikan kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Apabila proses diversi tidak mencapai kesepakatan, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan berkas dan perkara kepada jaksa penuntut umum, tegasnya.
Sebaliknya, apabila tercapai kesepakatan diversi dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme tersebut, sambung mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penetapan tersangka dan mendalami alat bukti tambahan terkait satu anak lainnya yang masih berstatus saksi.
Penyidik memastikan penanganan perkara tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum, pungkasnya.












