Pemerintah Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Uji Publik Perwal Konservasi Berbasis Adat

5
×

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Uji Publik Perwal Konservasi Berbasis Adat

Sebarkan artikel ini
Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe tentang Konservasi Berbasis Adat di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Foto: Dok. Ist

Banda Aceh – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) tentang Konservasi Berbasis Adat, Rabu (23/9/2026), di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang berasal dari unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Perwal yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh.

Dalam sesi pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, menyampaikan bahwa Aceh memiliki sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat. Menurutnya, hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia sehingga perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah, serta dukungan anggaran agar hukum adat dapat berjalan secara efektif. Dalam pengelolaan hutan adat, mukim dinilai memiliki peran penting sebagai bagian dari tata kelola wilayah dan sumber daya alam.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, mengatakan penyusunan Perwal konservasi berbasis adat tidak hanya diarahkan untuk menjaga hutan dan lingkungan, tetapi juga perlu memberikan dampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” demikian salah satu pokok pandangan yang disampaikan dalam forum.

T. Robby juga menyoroti penanganan konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau. Menurutnya, penanganan perlu dilakukan dengan pendekatan preventif serta melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.

Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe menyampaikan bahwa adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan, tetapi juga tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan dengan alam.

Ia menyampaikan, konservasi berbasis adat perlu dipandang sebagai tanggung jawab bersama dan tidak semata-mata menjadi urusan pemerintah. Pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan dinilai perlu melibatkan masyarakat di tingkat tapak.

“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi dan seluruh peserta,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Dalam sesi diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.Pd., peserta menekankan tiga aspek dalam penguatan hukum adat, yakni struktur, wilayah, dan anggaran.

Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, menyampaikan perlunya perubahan pendekatan dalam penanganan konflik satwa, dari responsif menjadi preventif. Ia menyebut konflik satwa terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh sehingga penanganannya perlu memperhatikan kondisi hulu, termasuk persoalan kerusakan habitat.

Menurutnya, pengelolaan hutan desa, hutan adat, dan wilayah lainnya dengan mengedepankan konservasi berbasis adat dapat memperkuat praktik konservasi di lapangan.

Dari unsur DLHK Aceh, M. Daud, menyampaikan bahwa Aceh memiliki kawasan hutan yang luas dan menghadapi sejumlah tantangan, seperti pembukaan lahan serta aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak dinilai penting.

Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan gagasan penguatan peran panglima uteun dengan tetap membangun koordinasi bersama institusi pemerintah terkait.

Sementara itu, perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, menyampaikan bahwa konservasi berbasis adat perlu dipahami secara luas, termasuk mencakup wilayah laut. Dalam forum tersebut, dibahas pula kemungkinan peran panglima uteun berjalan berdampingan dengan panglima laot sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Peserta juga mendorong agar Perwal tidak menghilangkan kekhasan setiap gampong. Hal itu mengingat setiap wilayah memiliki tipologi, aturan, serta fungsi adat yang berbeda.

Keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi turut menjadi perhatian. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan bahwa perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.

Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menekankan pentingnya memperjelas struktur, wilayah kewenangan, dan harta kekayaan mukim. Hal tersebut dinilai dapat menjadi dasar dalam pengelolaan hutan adat sekaligus penyelesaian konflik di tingkat tapak.

Forum menyepakati pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan terhadap kelembagaan adat, serta pembangunan sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.

Perwakilan DMPK Aceh Tengah menyampaikan bahwa konservasi berbasis adat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mengintegrasikan keberagaman masyarakat, suku, dan adat di Aceh.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta penguatan sinergi berbagai pihak.

Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan bahwa salah satu aspek penting dalam rancangan peraturan tersebut adalah penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat.

Menurutnya, kejelasan wilayah menjadi dasar agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat dan tetap selaras dengan hukum nasional.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *