Pemerintah Aceh

Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi Tanah dan Hutan Adat ke Wali Nanggroe

3
×

Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi Tanah dan Hutan Adat ke Wali Nanggroe

Sebarkan artikel ini
Lembaga Wali Nanggroe Aceh menerima aspirasi Forum Reje dan perwakilan masyarakat adat Kabupaten Aceh Tengah terkait persoalan tanah adat, hutan adat, hak ulayat dan tapal batas wilayah adat di Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Ist

Banda Aceh — Forum Reje bersama perwakilan masyarakat adat Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan pertanahan kepada Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

Aspirasi tersebut mencakup persoalan tanah adat, hutan adat, hak ulayat, kewenangan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan hingga penataan tapal batas wilayah adat.

Aspirasi disampaikan dalam pertemuan bersama Lembaga Wali Nanggroe di Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).

Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi para reje dan perwakilan masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

“Pertemuan ini menjadi ruang dialog bagi para reje dan perwakilan masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Zulfikar.

Dari Lembaga Wali Nanggroe, pertemuan dihadiri Anggota Majelis Tuha Peut Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Staf Khusus Dr. M. Raviq dan Prof. Dr. Rustam Effendi, SE., M.Econ., serta Khatibul Wali Abdullah Hasbullah.

Sementara dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Forum Reje Kabupaten Aceh Tengah hadir Abdul Wahid selaku Ketua Forum Reje/APDESI Kabupaten Aceh Tengah, Bukhari mewakili Forum Kecamatan Rusip Antara, Hasan Basri mewakili Forum Kecamatan Silih Nara, Wahyu Putra mewakili Forum Kecamatan Linge, Ridwansyah mewakili Forum Kecamatan Bintang serta Armaja mewakili Forum Kecamatan Ketol.

Dorong Penyelesaian Persoalan Tanah Adat

Ketua Forum Reje/APDESI Kabupaten Aceh Tengah, Abdul Wahid, mengatakan persoalan tanah adat dan hutan adat bukan merupakan persoalan baru.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan penyelesaian yang lebih konkret dengan melibatkan berbagai pihak.

Abdul Wahid mengapresiasi Lembaga Wali Nanggroe yang telah menerima dan mendengarkan secara langsung aspirasi Forum Reje dan perwakilan masyarakat adat Aceh Tengah.

Ia berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi.

“Ini menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian terhadap persoalan tanah, hutan dan hak-hak masyarakat adat di Aceh Tengah,” kata Abdul.

Sementara itu, Anggota Majelis Tuha Peut Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, menyampaikan apresiasi kepada APDESI Kabupaten Aceh Tengah, Forum Reje, Forum Mukim serta para pihak yang telah datang dan menyampaikan aspirasi secara langsung.

Menurut Syahrizal, sejumlah persoalan yang dibahas berkaitan dengan keberadaan dan kewenangan masyarakat adat, terutama menyangkut hak ulayat, tanah adat, kewenangan masyarakat adat dalam mengelola hutan serta tapal batas wilayah adat.

“Pada prinsipnya, persoalan ini adalah persoalan kita bersama. Lembaga Wali Nanggroe akan melakukan kajian dan mengambil langkah melalui komunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemegang otoritas di tingkat Pemerintah Aceh, kabupaten, dan nasional,” jelasnya.

Dokumen Wilayah Adat Akan Dihimpun

Syahrizal menegaskan Lembaga Wali Nanggroe merupakan payung bagi seluruh masyarakat Aceh. Karena itu, berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat disampaikan kepada Lembaga Wali Nanggroe untuk dibahas dan dicarikan jalan penyelesaiannya.

Dalam proses tersebut, Lembaga Wali Nanggroe juga menekankan pentingnya seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi yang aman dan kondusif dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme kelembagaan.

Forum Reje dan Forum Mukim di Kabupaten Aceh Tengah juga didorong melakukan musyawarah serta penataan wilayah mukim. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas wilayah adat sekaligus hak-hak masyarakat adat yang berada di dalamnya.

Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tengah dan DPRK Aceh Tengah.

Berbagai dokumen yang berkaitan dengan wilayah dan hak masyarakat adat juga akan dihimpun sebagai bahan kajian dan tindak lanjut.

Seluruh dokumen dan hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Sejarah Kerajaan Linge Jadi Bagian Pembahasan

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Syahrizal turut menyinggung aspek sejarah kawasan Aceh Tengah, khususnya keberadaan Kerajaan Linge, sebagai bagian dari sejarah panjang pemerintahan dan wilayah adat di Aceh.

Menurutnya, aspek historis menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam menelaah keberadaan wilayah serta hak masyarakat adat di Aceh Tengah.

“Jauh sebelum Republik hadir, kerajaan itu sudah ada, wilayah itu sudah ada, tanah dan hutan itu sudah ada. Kita kembalikan lagi kepada pemilik yang sesungguhnya, yaitu masyarakat,” ujar Prof. Syahrizal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *