Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Minta Status Blang Padang Diselesaikan Berdasarkan Sejarah dan Hukum

5
×

Wali Nanggroe Minta Status Blang Padang Diselesaikan Berdasarkan Sejarah dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar. Foto: Dok. Ist

Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyerukan agar penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang Banda Aceh dilakukan secara adil, bermartabat, serta berlandaskan bukti sejarah, hukum, musyawarah dan semangat menjaga perdamaian.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe melalui Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, pada Rabu (16/9/2026), menyikapi perkembangan penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang memiliki nilai sejarah, keagamaan dan sosial bagi masyarakat Aceh. Pernyataan serupa juga dimuat di situs resmi Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe.

Pertama, Wali Nanggroe menegaskan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh.

Menurutnya, berbagai catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis antara kawasan tersebut, Kesultanan Aceh Darussalam dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut dinilai perlu diteliti secara objektif dalam proses penyelesaian status hukumnya.

Kedua, Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.

Wali Nanggroe berpandangan, penyelesaian perlu mempertimbangkan bukti sejarah, prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Jika Terbukti Tanah Wakaf

Ketiga, Wali Nanggroe menyatakan apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pula, setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset, menurutnya, perlu diselesaikan melalui koordinasi antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga terkait.

Keempat, Wali Nanggroe mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Aceh, ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil untuk memberikan ruang kepada proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.

Kelima, Wali Nanggroe menyerukan kepada masyarakat Aceh agar tetap menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah.

Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan.

“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” ujar Wali Nanggroe.

Ia menegaskan, Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh sehingga penyelesaiannya diharapkan mencerminkan kematangan, martabat dan kebesaran peradaban Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta penjaga keberlanjutan perdamaian.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Wali Nanggroe berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat berlangsung dengan kebijaksanaan dan tetap berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Aceh.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *