Pemerintah Aceh

Dek Fadh Pimpin Rapat Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Kawal Kewenangan dan Kekhususan Aceh

4
×

Dek Fadh Pimpin Rapat Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Kawal Kewenangan dan Kekhususan Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh membahas revisi UUPA di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Pembahasan difokuskan pada langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama terkait usulan Aceh yang diharapkan dapat menjadi bahan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 telah disetujui DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026. Delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan masuknya RUU tersebut ke tahapan legislasi, Pemerintah Aceh melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan bahan dan masukan yang akan disampaikan dalam proses pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPR RI.

Dek Fadh menekankan pentingnya memastikan perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tetap memperhatikan kewenangan dan kekhususan Aceh.

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Sejumlah isu strategis turut dibahas, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Masing-masing SKPA terkait juga diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan posisi dan usulan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyebut revisi UU Pemerintahan Aceh berkaitan dengan penyempurnaan pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan dinamika yang berkembang setelah hampir dua dekade UU Nomor 11 Tahun 2006 berlaku. Baleg juga menyatakan revisi tersebut tetap berpijak pada nilai-nilai yang menjadi fondasi regulasi, termasuk implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

Hasil pembahasan internal Pemerintah Aceh selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU Perubahan UUPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *