Pendidikan

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kemenkum Aceh atas Kontribusi Perlindungan Kekayaan Intelektual

5
×

UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kemenkum Aceh atas Kontribusi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., menerima penghargaan dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81 di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). Foto: Dok. Ist

Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Rabu (19/8/2026).

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya UIN Ar-Raniry dalam mengintegrasikan kegiatan akademik dengan perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong sivitas akademika untuk mendaftarkan dan mematenkan hasil penelitian serta inovasi.

Melalui upaya tersebut, berbagai hasil riset dan inovasi sivitas akademika diharapkan tidak hanya menjadi produk akademik, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset yang memberikan manfaat bagi universitas dan masyarakat.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., mengatakan perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam memastikan hasil penelitian perguruan tinggi memiliki kepastian hukum serta peluang untuk dimanfaatkan secara lebih luas.

Menurutnya, hasil riset dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika perlu diarahkan agar memiliki nilai guna dan dapat dikembangkan setelah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

Penghargaan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara UIN Ar-Raniry dan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan atas karya, penelitian, dan inovasi.

Penyerahan penghargaan turut dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Aceh dan sejumlah mitra kerja.

Penguatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi juga sejalan dengan kebijakan pemerintah di tingkat nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN).

Dokumen tersebut akan dirumuskan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong peningkatan riset dan lahirnya berbagai temuan baru.

“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual 2026 di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Supratman menyebut masih terdapat banyak paten hasil riset BRIN maupun perguruan tinggi yang belum didaftarkan atau dikomersialisasikan. Padahal, paten memiliki potensi nilai ekonomi yang besar apabila dikelola dan dikembangkan secara optimal.

Dalam konteks tersebut, penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang agar hasil riset dan inovasi dapat dikembangkan menjadi aset yang bernilai bagi institusi dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *