Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, SH., MH., M.Kn., menyatakan siap memperkuat kolaborasi dan komunikasi dengan wartawan dalam menyampaikan informasi mengenai penegakan hukum kepada masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan wartawan. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian peringatan hari lahir Kejaksaan,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Hal tersebut disampaikan Kajati Aceh dalam acara silaturahmi bersama puluhan wartawan dan organisasi pers di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh sepanjang 2026.
Kejati Aceh berhasil meraih tiga penghargaan nasional dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ketiga penghargaan tersebut yakni peringkat I penyerapan anggaran terbaik bidang Intelijen, peringkat II wilayah dengan kualitas implementasi SAKIP dan kinerja anggaran terbaik tahun 2026, serta peringkat V dalam capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan realisasi anggaran.
Acara silaturahmi tersebut turut dihadiri Wakil Kajati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, para pejabat utama (PJU) Kejati Aceh, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, serta perwakilan organisasi pers lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan dengan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil, dan Humanis.”
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Satria Irawan, SH., MH., mengatakan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara jajaran Kejati Aceh dengan insan pers.
Menurutnya, kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini perlu terus diperkuat.
“Wartawan memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan menyampaikan informasi mengenai penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis,” ungkap Satria.
Sementara itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara wartawan dengan Kejati Aceh.
Ia berharap kerja sama kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat terus ditingkatkan, seiring dengan kondisi Aceh yang semakin baik.
“Kegiatan ini dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara wartawan dengan Kajati Aceh,” kata Nasir.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah juga mengatakan silaturahmi bersama wartawan merupakan bagian dari upaya memperkenalkan dirinya sebagai Kajati Aceh yang baru, sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik dengan insan pers.
Capaian Kinerja Kejati Aceh
Pada bidang Intelijen, Kejati Aceh mencatat capaian dalam pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) di seluruh wilayah hukum Kejati Aceh selama 2026.
Dari target tiga kegiatan pengamanan DPO, jajaran Kejati Aceh berhasil mengamankan delapan DPO. Saat ini masih terdapat 43 orang DPO yang tersisa di wilayah hukum Kejati Aceh.
Sementara pada bidang tindak pidana umum, selama periode 1 Januari hingga Agustus 2026, Kejati Aceh mencatat penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebanyak 57 perkara.
Adapun pada bidang tindak pidana khusus, Kajati Aceh menyampaikan capaian penyidikan sebanyak sembilan perkara dan penuntutan sebanyak empat perkara. Sementara perkara yang telah dieksekusi tercatat nihil.












