Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk aspirasi yang disampaikan mahasiswa melalui aksi unjuk rasa damai.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan penyampaian aspirasi secara tertib merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihargai dan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Aksi yang dilakukan mahasiswa berlangsung dengan baik dan tertib. Pemerintah Aceh tentu mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kebijakan publik,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebutkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah meminta seluruh jajaran pemerintah menerima dan menampung seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai Pergub JKA.
Menurut Nurlis, tidak hanya mahasiswa, Pemerintah Aceh juga menerima saran dari ulama, DPR Aceh, hingga hasil diskusi dengan sejumlah pihak yang concern terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Semua aspirasi dan masukan yang masuk akan menjadi bahan kajian dalam proses evaluasi Pergub JKA,” ujarnya.
Nurlis menambahkan, kritik dan saran yang diberikan masyarakat dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya di sektor kesehatan.
“Gubernur sangat menghargai setiap masukan yang bertujuan untuk kepentingan rakyat Aceh,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun juga turun langsung ke sejumlah rumah sakit pemerintah di beberapa daerah guna memantau pelayanan kesehatan dan mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
“Pemerintah ingin memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal serta mencari solusi terhadap persoalan yang muncul,” tutup Nurlis.












