Pemerintah Aceh

Mualem Tinjau Langsung Pembahasan Revisi UUPA di DPR RI

3
×

Mualem Tinjau Langsung Pembahasan Revisi UUPA di DPR RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dengan Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, dan para Anggota Baleg DPRA, foto bersama saat melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi DPR- RI, di Ruang Rapat Baleg DPR-RI, Jakarta, Senin, (25/5/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Jakarta  — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri langsung pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kehadiran Mualem yang didampingi Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun menjadi perhatian dalam agenda pembahasan revisi regulasi yang dinilai penting bagi masa depan Aceh tersebut.

Mualem mengaku sengaja datang untuk melihat secara langsung proses pembahasan revisi UUPA yang sedang berlangsung antara DPR RI, DPR Aceh, dan Pemerintah Aceh.

“Saya ingin menyaksikan sendiri bagaimana proses revisi UUPA ini berjalan. Ini penting untuk masa depan Aceh,” ujar Mualem.

Ia juga memberikan apresiasi kepada DPR Aceh yang terus memperjuangkan berbagai poin penting dalam revisi UUPA demi kepentingan masyarakat Aceh.

Di sela agenda rapat, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan terlihat menemui Mualem dan mengajaknya berdiskusi di ruang VIP Banleg DPR RI. Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah turut hadir sebelum rapat dimulai untuk memberikan dukungan kepada tim DPR Aceh.

“Semangat untuk semua yang memperjuangkan kepentingan Aceh,” kata Fadhlullah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan pembahasan revisi UUPA berlangsung dalam suasana yang konstruktif tanpa adanya perdebatan berarti antara pihak terkait.

“Pertemuan ini lebih kepada penyelarasan draft revisi UUPA antara DPR RI dengan usulan dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” jelas Nurlis.

RDP yang dipimpin Ketua Panja Banleg DPR RI Ahmad Imam Sukri itu berlangsung sekitar 20 menit. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa revisi UUPA dilakukan untuk memperkuat kepentingan rakyat Aceh dan memperjelas sejumlah kewenangan daerah.

Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Banleg DPR RI yang telah membuka ruang pembahasan bersama DPR Aceh.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah membacakan tanggapan resmi terkait draft revisi UUPA yang sedang dibahas.

Dalam pembahasan tersebut, DPR Aceh mengusulkan 28 poin perubahan terhadap sejumlah pasal dalam revisi UUPA. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, hanya delapan poin yang dianggap belum sinkron, khususnya terkait kewenangan Aceh.

Menurut Nurlis, delapan poin tersebut akan kembali dibahas oleh Banleg DPR RI pada tahap selanjutnya.

“Sedangkan terkait Dana Otsus Aceh, dalam draft revisi UUPA sudah dicantumkan sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menegaskan dua fokus utama dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Aceh sesuai amanat MoU Helsinki serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *