Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah laut.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).
Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan, penandatanganan perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan juga menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
“Penandatanganan MoU ini tidak hanya menjadi bentuk kesepakatan formal antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang efektif, menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mengoptimalkan peran masing-masing institusi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam mendukung penegakan hukum melalui kolaborasi antarlembaga.
“Kita sepakat dan siap serta komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.
Sebelum penandatanganan, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana bersama Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, dan Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana memimpin apel gabungan.
Apel tersebut diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, jajaran kejaksaan negeri, serta pejabat utama dari kedua institusi.
Ali Rasab menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi untuk mendukung penegakan hukum, koordinasi teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut, serta dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Selain itu, perjanjian tersebut mencakup dukungan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kodaeral I, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis maupun nonteknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.
Kerja sama tersebut juga meliputi sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru. Dengan demikian, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin efektif dalam menangani berbagai persoalan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan apresiasi atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin bersama Kepala Kejati Aceh dan Riau menekankan pentingnya implementasi perjanjian secara nyata agar sinergi dan kolaborasi yang telah disepakati dapat memperkuat upaya penegakan hukum di wilayah laut.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta. Pelaksanaannya tetap mengacu pada kewenangan masing-masing institusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono, Asisten Pidana Militer Kejati Riau dan Aceh, Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, serta Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Muhamad Ilham Samuda.
Sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara dan pejabat utama Kodaeral I, termasuk Asisten Intelijen, Asisten Operasi, serta Komandan Detasemen Markas Kodaeral I, juga hadir dalam kegiatan tersebut.












