Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA).
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026).
Audiensi ini digelar untuk membahas implementasi P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, M.Sos, menjelaskan bahwa regulasi tersebut memperluas kewenangan pengawasan KPIA hingga ke ruang penyiaran internet, termasuk media sosial, tidak hanya televisi dan radio.
Menurutnya, saat ini terdapat dua pedoman yang berlaku di Aceh, yakni P3SPS KPI Pusat yang mengatur televisi dan radio, serta P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal dan penyiaran digital.
Pengawasan konten digital dilakukan untuk memastikan setiap tayangan dan konten sesuai dengan kearifan lokal Aceh, norma, serta ketentuan syariat Islam yang berlaku.
Reza menyebut KPIA juga telah melakukan penurunan (take down) sejumlah konten media sosial yang dianggap melanggar ketentuan, melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Tiga fokus utama pengawasan saat ini meliputi konten pornografi anak, terorisme, serta konten yang berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.
Selain itu, KPIA telah memulai sosialisasi P3SPS di sejumlah daerah dan akan memperluasnya ke Kota Banda Aceh melalui program edukasi seperti “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran”, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut.
Reza menegaskan bahwa peran KPIA tidak hanya sebatas penghapusan konten.
“Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya men-take down, tetapi juga dapat merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP WH jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau pelanggaran syariat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menilai perkembangan dunia digital membawa dampak besar bagi masyarakat, terutama generasi muda, sehingga diperlukan penguatan aturan dan pengawasan bersama.
“Dengan adanya aturan, pengawasan akan lebih mudah. Kami sepakat untuk bekerja sama dan siap bersinergi demi kemaslahatan, terutama generasi muda,” kata Illiza.
Audiensi ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan KPIA dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai nilai-nilai kearifan lokal.
Melalui sosialisasi P3SPS Aceh, diharapkan literasi masyarakat meningkat serta partisipasi publik dalam pengawasan konten penyiaran di era digital semakin kuat.












