Parlementaria

Hasballah: Pemanfaatan Dana Otsus Aceh Belum Maksimal Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

5
×

Hasballah: Pemanfaatan Dana Otsus Aceh Belum Maksimal Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRA, Hasballah, S.Ag menyampaikan pandangannya terkait pemanfaatan dana Otsus Aceh dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Ist

Banda Aceh — Anggota Komisi III DPRA, Hasballah, S.Ag menilai pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) di Aceh selama ini belum sepenuhnya optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Hasballah, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Aceh Besar, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, meskipun dana Otsus telah berjalan hampir dua dekade, penggunaannya tidak bisa dilepaskan dari kondisi Aceh pascakonflik dan bencana tsunami yang membutuhkan banyak pembenahan di berbagai sektor.

“Dana Otsus ini mulai berjalan sejak 2009 pasca perdamaian. Banyak digunakan untuk pembenahan, termasuk infrastruktur dan program sosial,” ujar Hasballah.

Ia menjelaskan, sejak 2009 hingga 2023 Aceh menerima dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Namun, mulai 2023 hingga 2027 alokasi tersebut menurun menjadi satu persen.

Menurutnya, penurunan alokasi dana Otsus menjadi tantangan tersendiri bagi Aceh dalam mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain pembangunan infrastruktur, dana Otsus juga dialokasikan untuk berbagai program sosial, seperti pemberian beasiswa, bantuan bagi masyarakat miskin, serta perhatian terhadap korban konflik dan mantan kombatan.

“Ini juga bagian penting yang tidak boleh dilupakan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan,” katanya.

Hasballah menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana Otsus diperlukan kajian lebih mendalam terkait indikator kesejahteraan masyarakat, sehingga program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

Di sisi lain, ia menyebut Pemerintah Aceh saat ini tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk mendorong peningkatan dana Otsus menjadi minimal 2,5 persen tanpa batas waktu.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat sangat penting, terutama dalam kondisi Aceh yang juga baru menghadapi bencana alam di sejumlah wilayah.

“Kita berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan peningkatan dana Otsus ini agar Aceh bisa lebih berkembang dan mandiri,” ujarnya.

DPRA berharap dengan penguatan kebijakan serta tambahan dukungan anggaran, pembangunan dan pemulihan ekonomi di Aceh dapat berjalan lebih optimal serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *