Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar forum konsultasi publik melalui kegiatan focus group discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Banda Aceh tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta unsur masyarakat.
Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd. Ichsan, mengatakan forum konsultasi publik tersebut merupakan upaya memastikan penyusunan standar pelayanan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dan kepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, pandangan, dan aspirasi sebagai bahan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha,” ujar Ichsan.
Ia menambahkan, masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mengikuti perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.
Ichsan berharap, melalui kolaborasi tersebut, Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha yang disusun dapat menjadi pedoman dalam memberikan kepastian pelayanan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.












