Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan pengawalan dan pembinaan terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sejak tahap awal.
Hal tersebut disampaikan Syech Muharram dalam pertemuan dengan Tim Pengendali Teknis 2 BPK RI Aceh pada kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI Perwakilan Aceh atas efektivitas peran pemerintah daerah dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Mountala.
Kegiatan berlangsung di Aula Meeting PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (25/9/2026).
“Pengelolaan anggaran oleh instansi pemerintah itu memang perlu pengawalan dan pembinaan, itu sangat penting,” kata Syech Muharram.
Pertemuan tersebut dihadiri Pengendali Teknis 2 BPK RI Aceh Cut Ressy Iramelati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar M. Ali, S.Sos., M.Si., Asisten III Abdullah, S.Sos., Kepala Inspektorat Aceh Besar Muharril Aqshar, SE., M.Ec., Dev., Kepala PUPR Aceh Besar Ir. Syahrial Amanullah, ST., IPU., Plt. Dirut PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Ir. Yusmadi, MM., Kepala BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil, S.Sos., M.Si., Kepala DLH Aceh Besar H. Muwardi, SH., Plt. Direktur Umum PDAM Tirta Mountala T. Abulis Samarkhan serta sejumlah anggota tim pemeriksa BPK RI.
Minta Pembinaan Dilakukan Sejak Awal
Bupati Aceh Besar berharap BPK dan BPKP dapat terus melakukan pengawalan serta pembinaan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Kami sangat membutuhkan pembinaan dari BPK dan BPKP RI. Cuma jangan dikawal di ujung saja, kalau bisa pembinaannya sudah mulai dari depan, terus ada secara terus-menerus yang mengarah kepada pengawasan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Ia mengatakan Pemkab Aceh Besar siap bekerja sama dan mendukung pelaksanaan tugas BPK RI di wilayah tersebut.
Menurutnya, perubahan regulasi dan munculnya ketentuan maupun inovasi hukum baru membuat pemerintah daerah perlu memperoleh informasi serta pembinaan secara berkelanjutan.
“Jadi, kami ingin terus bekerja sama. Dalam hal ini, apa pun kami siap untuk mendukung tugas-tugas dari BPK-RI di Aceh Besar,” terang Syech Muharram.
Ia berharap hubungan kerja sama yang baik dengan BPK dapat membantu pemerintah daerah memperoleh masukan terkait perkembangan regulasi dan aturan yang harus diterapkan.
Aceh Besar Miliki 604 Gampong
Dalam kesempatan tersebut, Syech Muharram juga menjelaskan kondisi wilayah Aceh Besar yang cukup luas dan memiliki 604 gampong.
Menurutnya, luas wilayah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Inspektorat Aceh Besar dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Karena itu, ia menilai kerja sama dengan BPK diperlukan untuk memperkuat pengawasan.
Bupati juga menyatakan Pemkab Aceh Besar siap menerima masukan dari BPK terkait hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap PDAM Tirta Mountala.
Ia meminta jajaran PDAM menindaklanjuti setiap rekomendasi yang nantinya disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jadi, sekali lagi terima kasih kepada Tim BPK Aceh yang sudah mengawal, memberikan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan air minum. Kepada Pak Dirut, setelah ada hasil pemeriksaan, bila ada kekurangan tolong dilakukan perubahan,” katanya.
Syech Muharram menyebut Pemkab Aceh Besar menargetkan PDAM Tirta Mountala dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, menurutnya, cakupan layanan PDAM baru mencapai sekitar 38 hingga 40 persen masyarakat Aceh Besar.
Selain peningkatan cakupan pelayanan, Pemkab Aceh Besar juga terus mengupayakan pengurangan kebocoran serta percepatan penagihan tunggakan.
Pemeriksaan Pengelolaan Air Minum Bersifat Nasional
Sementara itu, Pengendali Teknis 2 BPK RI Aceh Cut Ressy Iramelati menjelaskan pemeriksaan terhadap penyediaan air minum tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dengan tema nasional.
“Jadi seluruh Indonesia ini diperiksa penyediaan air minumnya. Di Aceh salah satu sampelnya itu Kabupaten Aceh Besar,” ungkapnya.
Menurut Cut Ressy, Aceh Besar dipilih sebagai salah satu sampel karena memiliki karakteristik wilayah yang luas, mencakup kawasan pesisir dan pegunungan.
Selain luas wilayah layanan, BPK juga mempertimbangkan kondisi perusahaan yang disebut telah mengalami laba serta bagaimana pengelolaannya dalam mendukung peningkatan layanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung selama 28 hari dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua yang lebih terperinci.
Cut Ressy juga membuka ruang bagi Pemkab Aceh Besar dan PDAM Tirta Mountala untuk menyampaikan berbagai kendala terkait penyediaan air minum, khususnya yang berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Nanti kami bisa bawa isunya ke pusat. Karena ini pemeriksaan kinerja, nanti ending-nya kita memberikan rekomendasi perbaikan,” pungkasnya. (*)












