Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus membuka kesempatan penyelesaian tunggakan pajak yang telah terakumulasi dalam jangka waktu panjang.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan memperoleh pengurangan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih solutif dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan program, tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2001–2012 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 75 persen, sedangkan tunggakan periode 2013–2025 memperoleh pengurangan sebesar 50 persen. Selain itu, seluruh sanksi administratif atau denda dihapuskan sebesar 100 persen.
Illiza menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada pengurangan pajak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.
Berdasarkan data yang disampaikan, piutang PBB-P2 periode 2001–2012 tercatat sebesar Rp36,54 miliar, sedangkan piutang periode 2013–2025 mencapai Rp99,61 miliar.
Melalui program keringanan tersebut, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari periode pertama dan Rp49,80 miliar dari periode kedua.
Wali Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa berlaku berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan tidak hanya membantu masyarakat menuntaskan kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh,” kata Illiza.












