Pemko Banda AcehSosial

Pemko Banda Aceh Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Lebih dari 10 Ribu Warga Tercover BPJS Ketenagakerjaan

2
×

Pemko Banda Aceh Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Lebih dari 10 Ribu Warga Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyerahkan santunan kematian dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi, silaturahmi, serta penyerahan santunan kematian yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta santunan kematian kepada ahli waris peserta.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, kepala bagian di lingkungan Setdako Banda Aceh, serta para camat.

Wali Kota Illiza menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja rentan tetap menjadi prioritas Pemerintah Kota Banda Aceh, meskipun di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Illiza.

Ia menjelaskan, dengan iuran yang relatif terjangkau, para pekerja mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko kematian.

Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan jaminan bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” lanjutnya.

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui perlindungan ribuan pekerja rentan di Banda Aceh. Pada tahun 2025, Pemko Banda Aceh memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan sejak Oktober.

Program itu kemudian diperluas pada tahun 2026 dengan penambahan 5.433 pekerja rentan melalui dukungan anggaran sebesar Rp1,08 miliar. Secara akumulatif, lebih dari 10 ribu pekerja rentan kini telah memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi langkah Pemko Banda Aceh yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” katanya.

Hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah diajukan untuk proses klaim manfaat. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai Rp82 juta, sementara enam lainnya masih dalam proses administrasi.

Aziz juga mengimbau para pekerja sektor informal dan pekerja rentan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan posisi sebagai daerah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi Aceh, dengan tingkat kepesertaan mencapai 37,92 persen.

Capaian ini menjadi indikator kuat keberhasilan pembangunan sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *