Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah segera mengumumkan hasil kerja Komisi Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengungkapan ini krusial agar masyarakat dan parlemen dapat mengawal rekomendasi reformasi institusi kepolisian.
“Harapan kami di Senayan, agar hasil kerja komisi tersebut dapat diumumkan ke publik agar kita punya kewajiban moral dan struktural untuk mengawal rekomendasi yang telah disepakati,” ujar Nasir Djamil ketika dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Hingga kini, poin-poin mendalam dari laporan Komisi Reformasi Polri belum diketahui secara pasti oleh publik maupun anggota dewan. Nasir memberikan catatan khusus terkait wacana masa jabatan Kapolri, mempertanyakan apakah akan disesuaikan dengan masa jabatan Presiden atau tidak.
Menurut Nasir, ada sisi positif dan negatif dari perpanjangan masa jabatan Kapolri mengikuti periode kepemimpinan nasional. Sisi positifnya, Kapolri akan memiliki kepercayaan diri tinggi dalam menjalankan visi, misi, serta program keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, sisi negatifnya berpotensi melambatkan regenerasi di tubuh Polri dan munculnya kelompok kepentingan kuat secara internal.
Selain itu, Nasir menekankan bahwa reformasi kepolisian tak terpisahkan dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi ini dianggap telah menjawab tuntutan masyarakat terkait pengawasan upaya paksa dalam penegakan hukum.
“KUHAP yang telah berlaku itu juga bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya reformasi kultural penegakan hukum. Sudah menjadi tanggung jawab DPR dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh anggota Polri,” tegas Nasir.
Terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Nasir menilai perlu elaborasi lebih lanjut soal kedudukan dan fungsinya. Ia mempertanyakan apakah Kompolnas akan menjadi lembaga pengawas independen seperti Komisi Yudisial atau lebih sebagai pembantu Presiden dalam menyusun strategi kepolisian lima tahunan.
Sementara itu, soal penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, Nasir mengingatkan agar tetap selaras dengan tugas pokok dan fungsi Polri. Ia juga menekankan identitas Polri sebagai institusi sipil pasca-pemisahan dari ABRI yang harus dijaga konsisten dalam setiap jabatan.
Nasir Djamil, yang dikenal aktif dalam isu reformasi hukum, berharap pengumuman hasil Komisi Reformasi segera terealisasi untuk mempercepat transformasi Polri menjadi lembaga yang lebih akuntabel dan profesional.












